Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Berikut ini akan di uraikan sejarah perkembangan hak asasi manusia dari berbagai sumber atau dokumen.
- Tahun 2500 sampai dengan tahun 1000 sebelum masehi
- perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan raja Fir’aun (Mesir) agar terbebas dari kewenang-wenangan raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan.
- Hukum Hamurabi
Lebih terkenal karena pada masa pemerintahannya dibuat kode resmi (hukum tertulis) pertama yang tercatat di dunia, yang disebut sebagai Piagam Hammurabi (Codex Hammurabi).
Pada tahun 1901, arkeolog Perancis menemukan piagam tersebut ketika melakukan penggalian di bawah reruntuhan bekas kota kuno Susa, Babilonia. Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Piagam tersebut seluruhnya ada 282 hukum, akan tetapi terdapat 32 hukum diantaranya yang terpecah dan sulit untuk dibaca. Isinya adalah pengaturan atas perbuatan kriminal tertentu dan ganjarannya. Beberapa contoh isinya, antara lain:
- Seorang yang gagal memperbaiki saluran airnya akan diminta untuk membayar kerugian tetangga yang ladangnya kebanjiran
- Pemuka agama wanita dapat dibakar hidup-hidup jika masuk rumah panggung (umum) tanpa permisi
- Seorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar dengan bagian yang diwarisi oleh anak laki-lakinya
- Seorang dukun yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi dapat kehilangan tangannya (dipotong)
- Seseorang yang berhutang dapat bebas dari hutangnya dengan memberikan istri atau anaknya kepada orang yang menghutanginya untuk selang waktu tiga tahun
Saat ini, Piagam Hammurabi telah disimpan dan dipamerkan untuk khalayak ramai di Museum Louvre di Paris, Perancis.
2. Tahun 600 Sebelum Masehi
Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu dia membentuk Heliaie/ Mahkamah Keadilanuntuk melindungi orang-orang miskin dan Ecdesia/ Majelis Rakyat. Karena gagasan inilah Solon dianggap sebagai pengajar demokrasi.
3. Tahun 527 sampai dengan tahun 322 Sebelum Masehi
- Corpus Luris
Pada masa Flavius Anacius Justianus menciptakan peraturan hokum modern yang terkodifikasi Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia
- Socrates dan Plato yang banyak dikenal sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.
4. Tahun 30 sampai dengan 632 Sebelum Masehi
- Kitab suci Injil
Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan nide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam kasih cinta, baik terhadap Tuhan maupun sesame manusia.
- Kitab suci Alqur’an
Diturunkan kepada Nabi Muhammad banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bujaksana, menerapkan asih saying, memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dan sebagainya.
5. Tahun 1215
Magna Charta (Masa Pemerintahan Lockland di Inggris). Pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia.
1. Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council
2. Orang tidak boleh menangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alas an menurut hokum Negara.
6. Tahun 1629
Petition of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris)
1. Pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen
2. Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk
3. Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hokum perang
4. Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
7. Tahun 1679
Habeas Corpus Act ( Masa Pemerintahan Charles II di Inggris)
1. Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alas an penangkapan itu
2. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap
8. Tahun 1689
Bill of Rights ( Masa Pemerintahan Willem III di Inggris)
1. Membuat Undang-undang harus dengan izin parlemen
2. Pengenaan pajak harus atas izin parlemen
3. Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen
4. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen
5. Parlemen berhak mengubah keputusan raja
9. Tahun 1776
Declaration of independence (Amerika Serikat)
Hak-hak yang tidak bisa dicabut dari dirinya ialah: hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan (life, liberty, and persuit of happiness). Dimuat secara resmi dalam Constitution of USA tahun 1787 atas jasa presiden Thomas Jefferson.
10. Tahun 1789
Decalaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Perancis)
1. Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama
2. hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
11. Tahun 1918
Rights of Determination
Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil
12. Tahun 1941
Atlantic Charter (Dipelopori oleh Franklin D. Roossevelt)
Empat kebebasan (The Foue Freedoms)
1. Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi
2. Kebebasan untuk beragama dan beribadat
3. Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan
4. Kebebasan seseorang dari rasa takut
13. Tahun 1948
Universal Declaration of Human Rights
Pernyataan sedunia tentang hak-hak manusia yangb terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi Negara masing-masing.
14. Tahun 1966
Covenants of Human Rights
Telah diartifikasi oleh negara-negara anggota PBB yang isinya :
1. The International on Civil and Political Rights, yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik (persamaan hak antara pria dan wanita)
2. Optional Protocol, yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara mengadukan pelanggaran hak asasi kepada The Human Rights Commite PBBsetelah melalui upaya pengadilan di negaranya
3. The International Covenant of Economic, social and Cultural Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosialdan budaya.